Melalui Dana Protect, Penerima Dana kami berikan kemudahan untuk menghadapi penagihan dalam Pinjaman Online yang melawan hukum dengan melaporkannya kepada OJK dan/atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Selain itu kami juga membantu memudahkanPenerima Dana dalam mengajukan keringanan cicilan pembayaran hutang, termasuk mengajukan penghapusan denda dan/atau bunga.
Dengan ini kami melindungiPenerima Dana melalui TIGA instrument yang paling penting, yaitu mengadukan proses penagihan yang tidak sesuai aturan hukum, membantu meringankan cicilan pembayaran hutang dan pengaduan terkait penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Dana.
Berdasarkan Code of Conduct (Pedoman Perilaku) dari AFPI
Proses penagihan yang dilakukan penyelenggara Pinjaman Online, antara lain :
1
Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan baik fisik maupun verbal.
2
Dilarang menyebarkan Data Pribadi dengan tujuan mempermalukan Penerima Dana.
3
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur dan konak darurat yang dicantumkan.
4
Dilarang dilakukan secara terus-menerus menagih dan melakukan terror hingga mengganggu debitur.
5
Dilarang mengenakan bunga, dendan dan biaya lain-lainnya secara berlebihan.
Tentang Kami
Dana Protect hadir untuk menjawab kegelisahan dan kegundahan Penerima Dana ketika berhadapan dengan penagihan yang dilakukan terkait dengan Pinjaman Online yang sering kali tidak seimbang. Dengan dukungan dari layanan kami, Penerima Dana tidak perlu khawatir ketika berhadapan dengan penagihan dari Pinjaman Online atau Pihak Ketiga, selain itu tidak perlu malu-malu dan ragu-ragu untuk mengajukan keringanan cicilan pembayaran hutang, termasuk bisa dikondisikan untuk penghapusan bunga dan denda yang seringkali memberatkan Penerima Dana.
Hutang terutama di Pinjaman Online sebagian besar digunakan oleh Penerima Dana untuk memenuhi kebutuhan darurat, bisa jadi untuk biaya Kesehatan, biaya sekolah anak dan lain sebagainya.
Seringkali pembayaran hutang yang sudah diprediksi bisa dilakukan, ternyata dalam perjalanan tidak mampu dibayar tepat waktu. Hal ini bisa menimbulkan dampak sosial yang cukup serius, di antara bisa merusak hubungan rumah tangga, stress akibat diteror Debt Collector terus menerus yang di beberapa kejadian sampai kepada upaya mengakhiri kehidupan karena tidak kuat menghadapi tekanan hidup akibat timbulnya hutang, belum lagi ada pembayaran denda keterlambatan yang sering memberatkan bagi Penerima Dana.
Terhadap fenomena itulah kami tergerak hadir untuk membantu Penerima Dana yang sedang mengalami kesulitan terkait Pinjaman Online melalui 3 (tiga) pilar utama :
Mengajukan keringanan cicilan pembayaran hutang dan mengadukan proses penagihan yang tidak sesuai aturan (Rp 100.000,-)
Fasilitas yang didapatkan Penerima
Dua kali surat-menyurat dengan OJK dan/atau AFPI.
Daftar Sekarang
Setelah pendaftaran kami verifikasi akan kami kirimkan nomor rekening, silahkan dilakukan pembayaran sesuai opsi yang dipilih. Setelah pembayaran selesai, kami akan memberikan anda NAK (Nomor Administrasi Khusus) dan memberikan draft Surat Kuasa untuk ditandatangani dan segera kami proses kepada instansi terkait.